Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Diperiksa KPK dalam Kasus Investasi Fiktif, Langsung Jadi Tersangka

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Diperiksa KPK dalam Kasus Investasi Fiktif, Langsung Jadi Tersangka

Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih akan segera dipanggil KPK sebagai tersangka korupsi investasi fiktif -Dok. Taspen-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Utama PT Taspen nonaktif, Antonius N S Kosasih diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. 

Antonius diperiksa komisi anti rasuah terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen.

BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BPPD

BACA JUGA:Dirut Taspen Dinonaktifkan Terseret Dugaan Korupsi Miliran Rupiah, Menpan RB Jamin Uang Pensiun ASN Tetap Aman

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut; Antonius N S Kosasih," kara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024. 

Ali mengatakan bahwa Antonius tiba sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap Antonius masih berlangsung.

"Yang bersangkutan sudah hadir sekitar jam 11.00 WIB dan sedang diperiksa sebagai saksi," ujarnya

Sementara itu, dalam pemeriksaan hari ini KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius N S Kosasih sebagai tersangka

BACA JUGA:Siap-siap, KPK Segera Panggil Eks Dirut Taspen Sebagai Tersangka dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:Nasib Dirut Taspen Imbas Istri Laporkan Perselingkuhan dan Terseret Dugaan Korupsi Terungkap: Dicopot Erick Thohir, Diusut KPK

Dalam pemeriksaannya Antonius juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Perkara Taspen sekarang sedang berjalan, berlangsung. Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya, seperti itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferenai pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Meski menjalani pemeriksaan, Asep tak memerinci soal materi pemeriksaan terhadap Antonius tersebut. Ia mengatakan hal itu akan diungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: