Rina juga menjelaskan tentang perjanjian cerai yang disampaikan oleh Kosasih yang merupakan ‘cerai bawah tangan’.
BACA JUGA:Terios 7 Wonders Dibuka Untuk Umum, Daihatsu Ajak Masyarakat Bertualang Bersama di GIIAS 2023
BACA JUGA:Tak Berdaya! Tottenham Permalukan MU 2-0
Menurut Rina peristiwa kosasih menintanya untuk menandatangani surat perjanjian tersebut terjadi pada sekitar September 2020 lalu.
“Dia ada suatu masa mengatakan bahwa kita cerai saja karena gua bakal terima duit banyak, katanya dia sebagai pejabat tidak bisa megang uang banyak,” papar Rina.
“Jadi katanya mau disuruh saya yang pegang gitu loh,” terang Rina.
Dalam surat perjanjian yang diminta untuk ditanda tangani, Rina menjelaskan ada klausul di mana, setelah proses gugatan selesai dilaksanakan dan status perceraian terjadi pihak kedua mempunyai kewajiban untuk menghadiri acara-acara yang diselenggarakan oleh kantor tempat pihak pertama bekerja dalam jangka waktu yang tidak terbatas sampai dengan adanya pemberitahuan dari pihak pertama.
BACA JUGA:Ini Manfaat dan Cara Membuat Masker Wajah dari Buah Alpukat
BACA JUGA:Barisan Artis Guncang GIIAS 2023 di Hari Terkhir
Kamarudin juga menjelaskan bahwa ada pengelolaan dari PT Taspen yang 300 triliun itu dan ada cashback yang dikirimkan oleh seseorang.
“Untuk itu agar aman maka Rina harus bercerai secara hukum tetapi tetap harus mendampingi sebagai istri diberbagai kegiatan acara, saya memahaminya begitu terang Kamaruddin.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui ada bank membuka bank dalam bank.
Akibat pernyataannya tentang pengelolaan dana 300 trilun Taspen ini, Kamruddin telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Kosasih.
BACA JUGA:Buku Obor
BACA JUGA:Mulai Hari Ini, 13 KA Jarak Jauh dari Gambir Bakal Angkut Penumpang di Jatinegara
Bahkan Kamaruddin telah dijadikan tersangka pencemaran nama baik dengan laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.