JAKARTA, DISWAY. ID – Pemeritah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan 50 persen ASN DKI Jakarta melakukan work from home pada Senin 21 Agustus 2023.
Aturan ini di terapkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu upaya dalam menurunkan dampak pencemaran udara yang telah berada diatas ambang batas aman yang telah ditentukan oleh WHO.
Dari laporan pantauan polusi udara DKI Jakarta hari ini yang dilansir oleh AQAIR, kondisi udara Jakarta dengan PM 2.5 mencapai 78µg/m kubik dengan kecepatan angin mencapai 21.6 km/h.
Pencapian angka polutan udara Jakarta tersebut menurut AQAIR 15.6 kali lebih tinggi dari standar yang telah ditetapkan oleh WHO.
BACA JUGA:Dirut Taspen Akui Tinggal di Bunker, Rina Lauwy: Jam 3 Subuh Datang Ambil Barang Untuk Misi Rahasia
Bahkan hampir semua wilayah DKI Jakarta berada atas standar yang telah ditetapkan.
Kualitas udara pada Senin 21 Agustus ini lebih burk dari kondisi udara pada Minggu 20 Agustus lalu.
Pada Minggu AQIAR menjelaskan jika kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan 138 AQI US.
Sedangkan pada hari ini, Senin 21 Agustus kualitas udara DKI Jakarta tidak sehat dengan 163 AQI US.
BACA JUGA:7 Suporter Bola Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus di Brasil, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Jadwal Ganji Genap Jakarta Senin 21 Agustus 2023, 26 Ruas Jalan Hanya Berlaku untuk...
Dari pantauan AQAIR yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, stasiun AQI US Jeruk Purut dengan angka polutan paling tinggi yang mencapai 180, disusul stasiun AQI US Kemang V dengan angka polutan mencapai 177, kemudian di stasiun AQI US Gran Melia Jakarta dengan angka 171.
Sedangkan usulan WFH untuk ASN ini merupakan bentuk pe gaplikasian dari permintaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Tidak hanya ASN Pemprov DKI, namun Luhut juga meminta agar seluruh kementerian di RI segera menerapkan aturan WFH.