JAKARTA, DISWAY.ID -- Hasnaeni, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical atau yang akrab dikenal si Wanita Emas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 tahun penjara di kasus korupsi Rp 2,5 Triliun dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Saat menjalani sidang tuntutan, Hasnaeni datang dengan duduk di kursi roda.
Ia juga lengkap mengenakan baju tahanan berwarna merah.
BACA JUGA:Buntut Kecelakaan, Jalan Lenteng Agung Dijaga Polisi, Hari Ini 30 Pemotor Lawan Arah Kena Tilang
BACA JUGA:Warga Jakarta Bakar Sampah Denda Rp 300 Ribu
Dalam keterangan resmi, JPU menyatakan si Wanita Emas terbukti bersalah secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," bunyi keterangan JPU dikutip melalui Kasi Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, Rabu, 23 Agustus 2023.
Hasnaeni dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," terangnya.
BACA JUGA:Ini Dua Delegasi Indonesia di MTQ Internasional Arab Saudi 2023
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175,00 atau Rp 17 miliar.
Hal tersebut dengan ketentuan jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam kurun 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta benda terdakwa Hasnaeni dapat disita oleh jaksa dan dilelang agar bisa menutupi uang pengganti.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.