Warga Jakarta Bakar Sampah Denda Rp 300 Ribu

Warga Jakarta Bakar Sampah Denda Rp 300 Ribu

Warga DKI Jakarta yang membakar sampah akan dikenakan denda Rp 300 ribu-Ilustrasi/freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID- Dinas Lingkungan Hidup DKI JAKARTA bakal menindak warga JAKARTA yang membakar sampah.

Tindakan pembakaran sampah tersebut berupa sanksi denda sebesar sebesar Rp100.000 sampai Rp 300.000.

Penindakan itu dilakukan bersama Satpol PP berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat.

BACA JUGA:Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta Barat Bakal Kena Denda Rp 500 Ribu

“Jadi, setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami itu pasti kami tindaklanjuti. Seinget saya ada beberapa kasus di Jakarta Selatan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto seperti dikutip dari RRI, Rabu 23 Agustus 2023. 

Pun denda akan tetap diberikan ketika warga tersebut telah selesai membakar sampahnya.

Asep berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi.

BACA JUGA:Dinas LH DKI Jakarta Sebut Polusi Udara Masalah Tahunan

“Seinget saya kemarin itu warganya Rp 100.000 sampai Rp 300.000. Memang sanksi ini masih bersifat efek jera,” tutup Kepala Dinas Ligkungan Hidup.

Adapun membakar sampah organik seperti kayu, daun kering, dan sisa makanan, akan menghasilkan uap yang mengandung gas beracun.

Contohnya, karbon dioksida, karbon monoksida, nitrogen oksida, hidrokarbon, dan gas rumah kaca lainnya.

BACA JUGA:Atasi Polusi Udara, KLHK Siapkan 7 Langkah Ini

Selain itu mengutip Halodoc, terdapat juga partikel kecil dalam asap yang jika terhirup akan sangat mempengaruhi kesehatan manusia, terutama pada sistem pernapasan.

Sementara itu, membakar sampah anorganik seperti plastik, bisa lebih berbahaya lagi. Pasalnya, plastik pada dasarnya sudah mengandung banyak bahan kimia, berbahaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads