Warga Jakarta Bakar Sampah Denda Rp 300 Ribu
Warga DKI Jakarta yang membakar sampah akan dikenakan denda Rp 300 ribu-Ilustrasi/freepik-
Nah, jika dibakar maka akan banyak bahan kimia beracun yang dilepaskan dari sampah plastik.
Berikut ini beberapa zat beracun dari pembakaran sampah plastik:
- Nitrogen oksida.
- Sulfur dioksida.
- Bahan kimia organik yang mudah menguap (VOC).
- Bahan organik polisiklik (POM)
- Logam berat seperti dioksin.
- Benzo(a)pyrene (BAP) dan polyaromatic hydrocarbons (PAHs), yang keduanya telah terbukti menyebabkan kanker.
Apabila zat ini terbawa oleh angin, maka dapat menyebar di danau atau sungai, dan pada akhirnya mencemari sumber dan ekosistem air.
Tak hanya itu, ada kemungkinan juga zat-zat tersebut menempel pada makanan, yang jika dimakan akan membawa racun ke dalam tubuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: