JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba jenis sabu sebesar Rp 89 Miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Murti Juharsa mengatakan penangkapan FA berawal dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu seberat 47 kilogram di Bengkalis, Riau, pada April 2022 lalu.
Saat dilakukan pengembangan, para tersangka berkaitan dengan seorang bandar berinisial FA alias V.
BACA JUGA:Ingin Sepeda Motor Konversi BBM ke Listrik? Begini Cara Pengajuannya
Mukti menjelaskan FA beraksi di Kabupaten Bengkalis, Riau. F kini sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Jaksa pun telah mengajukan banding.
"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April tahun 2023," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dari bandar tersebut, dilakukan pendalaman dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas dugaan TPPU.
BACA JUGA:Mitsubishi XForce Meluncur di Surabaya, Amunisi Baru Rebut Pasar SUV Jawa Timur
Sebab, bandar tersebut sudah sejak 2017 menjadi dalang peredaran barang haram tersebut.
Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya itu mengatakan pihaknya menyita uang tunai sejumlah Rp 5,9 miliar dan 10 kendaraan mewah. Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyita 34 bidang tanah dari hasil TPPU.
Kendaraan mewah itu antara lain empat unit motor Harley-Davidson, satu unit sedan Jaguar, satu unit Toyota Fortuner, hingga satu unit mobil Mercedes-Benz.
"Total (aset yang disita) semuanya adalah Rp 89.062.860.000," kata Mukti.
BACA JUGA:Selebgram dan Youtuber Ditangkap Terkait Judi Online, Polisi Buru Bandar
Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.