Selebgram dan Youtuber Ditangkap Terkait Judi Online, Polisi Buru Bandar

Selebgram dan Youtuber Ditangkap Terkait Judi Online, Polisi Buru Bandar

Polisi menangkap selebgram dan youtuber karena terkait situs judi online, Kamis 24 Agustus 2023-Humas Polri-

BANDUNG, DISWAY.ID- Sejumlah selebgram dan youtuber ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena terkait dengan situs judi online. 

Promosi situs judi online melalui selebgram dan YouTuber kian marak dan meresahkan.

Polda Jabar sejauh ini telah menangkap 7 selebgram dan 1 YouTuber terkait promosi judi online. Mereka ini memiliki pengikut yang banyak di media sosialnya.

BACA JUGA:Viral! Nekat Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Ditangkap Polisi, Moge Yamaha R1 Jadi Barang Bukti

Sejumlah Nama-nama selebgram dan YouTuber yang ditangkap tersebut seperti Ferdian Paleka yang diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar hingga Areta Febiola dan Deni Sukirno yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik berupaya mengungkap jaringan situs judi online tersebut termasuk memburu bandar.

"Iya, (jaringan dan bandar judi online) itu akan kami ungkap. Tidak akan kami biarkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kamis 24 Agustus 2023. 

Ditreskrimsus Polda Jabar terus memantau aktivitas di medsos termasuk akun para selebgram dan YouTuber untuk mencegah situs judi online.

BACA JUGA:Menkominfo Tegaskan Komitmennya Berantas Judi Online di Indonesia, 'Saya Akan Fight!'

Ibrahim Tompo menerangkan, para selebgram dan juga YouTuber acap kali ditawari langsung oleh bandar atau admin situs judi online untuk turut mempromosikan situs. 

Mereka yang tergiur lantas mengikuti tawaran tersebut karena dijanjikan mendapatkan upah yang tinggi.

Humas Polda Jabar mengimbau para selebgram dan YouTuber tidak mempromosikan situs judi online karena ada ancaman pidana bagi yang melakukan.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. "Diharapkan selebgram dan YouTuber untuk waspada menerima endorse. Sebab jika endorse yang diterima, bertentangan dengan hukum, otomatis akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: