Sedangkan Brigjen Hamim Tohari selaku Kepala Dinas Penerangan TNI AD menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima informasi terkait keterlibatan korban atas peredaran obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Kakak Ipar Paspampres Ditahan dan Tersangka Atas Penganiayaan Imam Masykur
BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor
“Adanya informasi bahwa di sana ada yang berjualan kosmetik kemudian inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk berpura-pura menjadi penegak hukum yang sedang mengejar ataupun menangkap pelaku jual beli obat-obatan terlarang,” terang Brigjen Tohari.
Brigjen Tohari mejelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami tentang jual beli obat-obatan terlarang.
Panglima TNI Perintahkan Penindakan Tegas
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan untuk melakukan penindakan tegas pada 3 anggota TNI.
Laksda Julius menjelaskan jika Panglima TNI juga akan mengawal kasus penganiayaan oleh anggota Paspamres dan 2 anggota TNI lainya ini.
BACA JUGA:3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis
BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus
Menurut Laksda Julius, jika terbukti bersalah maka pelaku akan diproses hukum dan dipecat dari TNI.
"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karen termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ungkapnya.
Sedangkan Brigjen Tohari mengatakan ketiga anggota TNI tersebut akan dikenakan pasal berlapis.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," katanya.
Sedangkan berkas kasus penganiayaan ini telah diterima oleh Pomdam Jaya dari Polda Metro Jaya.