25 Ruas Jalan Tol Jakarta Terapkan Ganjil Genap Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar! Mana Saja?

Senin 11-09-2023,07:35 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Senin 11 September 2023 kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa jalan protokol. 

Sebanyak 25 titik jalan utama yang menjadi titik pelaksanaan gage.

Sedangkan waktu penerapannya dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. 

Dengan berlakuknya aturan ini, pemilik kendaraan diwajibkan menyesuaikan tanggal melintas dengan pelat nomor kendaraan, untuk menghindari denda tilang sebesar Rp 500.000. 

BACA JUGA:Anggota TNI Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ Masih Syok, Danpomdam Jaya: Masih Belum Bisa Diperiksa

Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan 

2. Jalan Gajah Mada 

3. Jalan Hayam Wuruk 

4. Jalan Majapahit 

5. Jalan Medan Merdeka Barat 

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Kategori :