Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Bisa Dijegal
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo-Dok. Bambang Soesatyo-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk dijegal.
Sebab, kata dia, pelantikan presiden dan wapres telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Menteri PUPR Basuki Benarkan Pelantikan Prabowo-Gibran Dilakukan di IKN
BACA JUGA:Buku ‘Cawe-cawe Presiden Jokowi’ Karya SBY Ramaikan Sosmed Kala Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR
Dalam Pasal 9 UUD 1945 mengatur tentang apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan PTUN.
Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.
"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.
BACA JUGA:Ketua IMI, Bamsoet Ajak Pecinta Otomotif Hindari Penggunaan Knalpot Brong
Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan bahwa hasil kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie.
Yakni bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," katanya.
BACA JUGA:Ketua MPR Bambang Soesatyo: IKN Harus Jalan Meski Terjadi Regenerasi Kepemimpinan
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menjelaskan, setelah amandemen UUD NRI 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: