10.2 Ton Sabu Sindikat Narkotika Internasional Fredy Pratama Disita, Total Aset Mencapai Rp 10.5 Triliun Diamankan Bareskrim Polri

Selasa 12-09-2023,17:20 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.

10.2 ton sabu sindikat narkotika internasional Fredy Pratama disita dan total aset mencapai Rp 10.5 triliun diamankan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau join operating yang dilakukan oleh Polisi Thailand dan Polisi Malaysia, US-DEA, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas.

BACA JUGA:Suami Gorok Istri Setelah Pertengkaran Hebat di Bekasi, Mandikan Jasad Sebelum Serahkan Diri ke Polisi

BACA JUGA:Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis

"Ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari royal Thai police dan royal Malaysia police juga dengan US-Dea dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia, Imigrasi, PPATK, Bea Cukai dan Ditjen Pas," kata Wahyu dalam konferensi pers, Selasa, 12 September 2023.

Menurut Komjen Wahyu, sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, di mana keseluruhannya terkait dengan Fredy Pratama.

Sementara itu, Fredy Pratama hingga kini masih berstatus buron dan Komjen Wahyu menjelaskan dalam operasionalnya, jaringan ini merupakan sindikat yang secara terstruktur telah diatur oleh Fredy Pratama.

"Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya," jelas dia.

BACA JUGA:Serius Kembangkan Transisi Energi, PLN Kembali Kirim Pegawai Belajar ke Luar Negeri

BACA JUGA:Dukungan UAS Pada Masyarakat Rempang: Yang Ada Jabatan, Tolong Dengan Kuasa

Menurut Komjen Wahyu, jaringan ini juga menggunakan aplikasi yang tidak digunakan oleh masyarakat umum.

Selain itu, jaringan ini juga menggunakan banyak rekening dari berbagai bank.

"Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp 28.7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran," kata Wahyu.

Wahyu membeberkan total aset yang disita dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 10.5 triliun.

Kategori :