JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
"Menimbang bahwa karena keberatan dakwaan a quo, tidak berlandaskan hukum maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang sela di PN Jakarta Pusat pada Senin, 18 September 2023.
Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti pada persidangan pekan depan, Senin, 25 September 2023 dan Rabu, 27 September 2023.
BACA JUGA:Kembangkan Biomassa, Cara PLN Tekan Emisi Karbon Sekaligus Merehabilitasi Lahan
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp 65 Ribu ke Rekening, Download Game Penghasil Uang Tercepat Ini!
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.