KemenPPPA Soroti Panti Asuhan yang Beri Bayi 2 Bulan Bubur saat Live TikTok, Ancamannya Tak Tanggung-tanggung

Jumat 22-09-2023,13:30 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Beredar video live TikTok sebuah panti asuhan di Medan, Sumatera Utara, beri bayi 2 bulan bubur dan air mineral.

Video tersebut mendapat sorotan serius Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, tindakan tersebut berpotensi menjadi eksploitas ekonomi.

BACA JUGA:Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Tanggapi Isu Dua Poros Prabowo-Ganjar: Konsolidasi Partai-Partai Mengarah Kepada Tiga Poros

Pasalnya, saat live TikTok, panti asuhan juga membuka diri kepada penontonnya agar bisa memberi gift.

Nahar mengatakan anak yang menjadi korban eksploitasi akan mendapat ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada pelaku.

"Anak korban eksploitasi ekonomi adalah bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (2) huruf d.

"Setiap orang yang melakukan eksploitasi ekonomi dan memenuhi unsur Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2022 maka sesuai Pasal 88 terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," terangnya kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.

BACA JUGA:Nasabah Bunuh Diri Diduga Terlilit Hutang Pinjol, AdaKami: Kita Menunggu Informasi Tambahan

BACA JUGA:KAI Akan Luncurkan Kereta Ekonomi Baru, Berikut Spesifikasi Gerbongnya

Nahar menegaskan, setelah melihat video yang beredar, tindakan terduga pelaku termasuk dugaan kekerasan terhadap anak.

Namun pihaknya tak bisa langsung menjatuhi sangkaan, sehingga butuh mendalami unsur pidana kekerasan terhadap anak tersebut.

"Apabila mengeksploitasi anak dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, misalnya pada saat anak tertidur, waktunya tengah malam, dan dipaksa makan dan minum dengan cara yang tidak tepat untuk tujuan menebar iba, atau bentuk perlakuan salah lainnya selama anak berada di panti tentu patut diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak, sehingga APH juga perlu mendalami unsur pidana kekerasan terhadap anak," terangnya.

Tak berhenti di situ, Nahar juga mengatakan yayasan atau panti asuhan juga harus memiliki izin operasional dari pemerintah.

Kategori :