Jika tak memiliki izin makan sebuah panti asuhan akan ditutup.
"Selanjutnya terkait keberadaan anak di sebuah Panti atau Lembaga Asuhan Anak (LAA) dan melaksanakan pengasuhan alternatif perlu memperhatikan berbagai regulasi di bidang pengasuhan anak yang telah dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini dari Kementerian Sosial yang di antaranya perlu mendapatkan izin operasional dari Dinas Sosial.
"Jika belum berizin maka otoritas pengawas Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat menutup dan mengalihkan anak kembali ke orangtuanya, atau lembaga asuhan anak lain yang ditunjuk," bebernya.
Pemerintah Daerah Turun Tangan
KemenPPPA mengklaim telah meminta pemerintah daerah setempat untuk turun tangan untuk pemantauan di kasus Panti Asuhan beri bayi 2 bulan bubur dan air mineral itu saat Live TikTok.
"Berdasarkan hasil pemantauan, kami mengapresiasi upaya kepolisian dan pemerintah kota melalui Dinas Sosial, serta Kementerian Sosial yang telah mengambil langkah penegakan hukum dan memastikan keberlanjutan pengasuhan 26 anak agar dapat kembali kepada orangtuanya masing-masing yang asalnya tersebar dari Nias, Deli Serdang, Medan, Pekanbaru, dan Aceh Tenggara," jelas Nahar.
Ia menambahkan, Dinas PPPAKB Provinsi Sumut juga telah memberi pendampingan hukum.
"Info dari Kepala Dinas PPPAKB Provinsi Sumut, pendampingan hukum juga telah dilakukan oleh Dinas PPPAKB Provinsi Sumatera Utara," lanjutnya.