"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya.
BACA JUGA:Aturan Baru! Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Besaran dan Ketentuannya
Jadi dengan aturan baru ini pasien akan melbih mudah untuk mendaftar dan mengambil nomor antrean sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, cukup melalui aplikasi Mobile JKN.
"Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut," tukasnya.