Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangkat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Diketahui kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar, Siti Choiriana pun dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun penjara.