Polda Metro Sebut Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Limpo Langgar Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK

Sabtu 07-10-2023,17:13 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah melanggar UU KPK.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, foto pertemuan pimpinan KPK dan Syahrul Limpo itu perlu digali bukti-buktinya apakah ada hubungannya dengan kasus tindak pidana pemerasan.

"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.

BACA JUGA:Status Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Polda Metro akan Segera Gelar Perkara!

Ade menyinggung soal pelanggaran yang diduga dilakukan Firli Bahuri dalam foto pertemuannya dengan Syahrul Limpo.

Pasalnya, ada dugaan saat itu Syahrul Limpo sudah masuk radar KPK terkait kasus korupsi.

Dalam hal ini Ade menyebutkan Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK terkait larangan insan KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang beperkara, akan jadian acuan bagi Polda Metro.

BACA JUGA:Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Polisi Selidiki Foto Firli Bahuri Bertemu SYL

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanagan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," terang Ade sembari membaca isi pasal tersebut.

Status Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Naik Penyidikan

Status kasus pemerasan pimpinan komisi pemberantasan korupsi (KPK) kini naik penyidikan di Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti di kasus tersebut.

Nantinya, kasus yang dilaporkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut akan segera gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya.

BACA JUGA:Pimpinan KPK Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo, Polisi Selidiki Foto Firli Bahuri Bertemu SYL

"Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," bebernya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Kategori :