Sengkarut Kasus Penipuan Jual Beli Iphone Si Kembar Berlanjut, Rumah Reseller Disatroni 4 OTK

Senin 09-10-2023,16:00 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut

Saat itu, orang tersebut hanya ditemui kakak kandung Vicky. Mereka mengaku ingin turut serta uang-uang yang digelapkan Si Kembar baik secara langsung atau melalui perantaraan Pungky yang juga sebagai korban sekaligus terseret menjadi terpidana yang baru bebas. 

"Katanya sih mau berkontribusi mempemperjuangkan kasus Si Kembar dan ingin tau langkah-langkah hukumnya apa. Itu yang geruduk juga bawa lawyer," ungkap Vicky. 

Merespons hal ini, Vicky belum berniat melaporkan peristiwa masuknya otk ke halaman rumah tanpa izin. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil. 

BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

"Belum, baru koordinasi dengan pihak kuasa hukum. Yang jelas tindakan orang-orang itu bisa dipidana karena memasuki pekarangan rumah tanpa izin," tutupnya. 


Kena Getah Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Histeris Saat Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara-tangkapan layar-

Sebagai informasi, Pungky Marsyaviani Sabieq divonis 4 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 28 Agustus 2023. Pungky yang juga korban penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani dilaporkan oleh resellernya sendiri bernama Siti Fatiha Rayta pada 2022 lalu. 

Pungky sendiri telah menjalani masa kurungan penjara selama 4 Bulan 20 hari. Hingga akhirnya dinyatakan bebas murni pada 22 September 2023 di Lapas Kelas II-A Tangerang.

Kategori :