Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan

Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan

Penyidik Polda Metro Jaya persiapkan pemberkasan tahap dua kasus dugaan penipuan Rihana dan Rihani.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Si Kembar Rihana dan Rihani berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan.

BACA JUGA:Sidang Korban Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani, Ada Oknum Jaksa Disebut-sebut

"Si Kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," katanya kepada awak media, Sabtu 12 Agustus 2023.

Kini kasus tersebut telah masuk tahap P-19 atau Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

"Sudah P-19, kita sudah memenuhi. Kita sudah kembalikan ke kejaksaan," imbuhnya.

BACA JUGA:Korban 'Si Kembar' Datangi LPSK Minta Perlindungan, Singgung Dikriminalisasi

Sebelumnya, Polisi sita beberapa barang mewah milik Si Kembar Rihana dan Rihani yang diduga berasal dari hasil penipuan keduanya.

Kanit 4 Jatanras, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tas dan sandal mewah miliknya.

"Dan sampai saat ini barang bukti hasil kejahatan masih kami kompulir guna melengkapi proses penyidikan," katanya kepada awak media, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korban Penipuan Si Kembar, Sidang Perkara Pungki Masuk ke Pembuktian

Pihaknya menyita tas merek Louis Vuitton dan Go Yard. Sementara sebanyak dua sandal Tory Burch juga ikut diamankan.

"Ada yang kami sita, yang diduga barang hasil kejahatan saat ini ada tas, ada sandal, ada alat kosmetik yg kami dapatkan pada saat penggeledahan. 3 tas, 2 sendal 2 Tas Merk LV, 1 tas merk Go Yard, dan 2 sandal Tory Burch," ucapnya.

"Insya Allah untuk penjelasan lengkap menyusul setelah penyidikan sudah bulat. Yang pasti yang saat ini kami lakukan penyidikan masih tentang laporan saat ini masih tentang iPhone," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: