JAKARTA, DISWAY.ID - Ajudan atau Adc Ketua KPK dan saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian dilakukan untuk menentukan penetapan tersangka.
"Dalam tahap penyidikan ini, penyidik sedang mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis 12 Oktober 2023.
Ia menegaskan pihaknya membutuhkan materi tambahan terkait peristiwa dugaan korupsi yang diduga ada pemerasan dari pimpinan KPK.
BACA JUGA:Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dijadwalkan Ulang Diperiksa PMJ Besok
"Jadi semua saksi yang diperiksa ditahap penyidikan untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," imbuhnya.
Diungkapkannya, proses penyidikan masih dilakukan pihaknya.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung dan berproses mas," ujarnya.
Diketahui, Ajudan atau Adc Ketua KPK dijadwalkan untuk diperiksa kemarin (11/10) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
BACA JUGA:Hari Ini 3 Saksi Dugaan Pemeresan oleh Pimpinan KPK kepada Mantan Mentan Diperiksa PMJ
Ade menyebutkan ajudan Ketua KPK tersebut mangkir dan mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan," sebutnya.
ADC tersebut beralasan sedang ada dinas dan akan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," imbuhnya.
Sementara, sebanyak 11 saksi telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian.