Hakim Saldi Isra Ungkap Keheranannya Atas Dikabulkannya Gugatan Mahasiswa Unsa oleh MK: Saya Bingung, Aneh Luar Biasa, Harusnya Ditolak!

Selasa 17-10-2023,07:50 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Gampang Banget, Begini Cara Cek Tagihan PGN Lewat Aplikasi DANA

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. 

Namun, masih pada aturan yang sama, MK justrul mengabulkan gugatan dari mahasiswa Unsa dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'. 

Dengan adanya putusan tersebut, maka bunyi pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. 

BACA JUGA:RSPAD Gatot Subroto Ditunjuk KPU Untuk Tempat Tes Kesehatan Pasangan Capres dan Cawapres

BACA JUGA:Yamaha Marine Ikut Meriahkan MotoGP Mandalika, Rasakan Adrenalin Yang Berbeda dengan Jelajah Lautan

Adapun putusan ini pun mulai diberlakukan pada Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang. 

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Anwar Usman.

Kategori :