OJK Bekukan Sementara Program Pay Later Akulaku, Sudah Berjalan 3 Tahun

Selasa 24-10-2023,16:38 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan terkait pembiayaan oleh perusahaan financial technology. 

Dalam keputusan itu, OJK membatasi sementara penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia yang telah berjalan selama 3 tahun. 

BACA JUGA:Ribuan Rekening Diblokir OJK, Kominfo: Semua Terindikasi Judi Online

BACA JUGA:Ahli dan OJK Infokan Cara Merdeka Finansial

Keputusan itu tertulis dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan mengatakan, pembatasan kegiatan usaha itu lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Akibatnya, program Buy Now Pay Later Akulaku untuk sementara dihentikan.

"Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Bambang dalam keterangan resmi dikutip Disway.Id, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:OJK Panggil AdaKami: Mereka Harus Ada Kanal Pengaduan

BACA JUGA:OJK Ambil 4 Tindakan Ini Terkait Kabar Debitur Pinjol AdaKami Bunuh Diri Diteror DC

Sebagai tindak lanjut keputusan itu, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," tutupnya.

Merespons hal itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL.  

BACA JUGA:OJK Minta Pinjol AdaKami Serius Lakukan Investigasi Atas Kasus Dugaan Bunuh Diri Debiturnya

BACA JUGA:Profesi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak Dibeberkan OJK

Kategori :