Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur oleh 3 Oknum TNI AD Digelar 30 Oktober, Terbuka untuk Umum

Selasa 24-10-2023,20:31 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Derry Sutardi

Dalam sidang nanti, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan dakwaan terhadap ketiga pelaku, yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Praka Riswandi Malik secara bersama-sama dengan Praka HS, dan Praka J melakukan pembunuhan berencana Imam Masykur yang merupakan penjaga toko kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023. 

"Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 328 KUHP Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tutup Riswandono. 

 

Kategori :