Namun, Hakim Anwar Usman tidak mempermasalahkan laporan-laporan tersebut dan mewajarinya mengingat dirinya merupakan Ketua MK yang memang memiliki konsekuensi seperti itu.
“Ya, saya, kan, ketua (MK) kan,” ucap Anwar kepada awak media.
Sebagai informasi, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023 lalu.
"Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00; sidang untuk hakimnya malam hari," sambungnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Ada 2 Kubu Massa, Pro dan Kontra Menunggu Keputusan MK Terkait Batasan Usia Capres Cawapres
Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut pun langsung mendapat perhatian masyarakat Indonesia karena dinilai ada kepentingan didalamnya.
Selain itu, masyarakat juga menduga ada pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Jangan 'Ramal-ramal' Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Tapi..
Hingga Senin, 30 Oktober 2023 kemarin, MKMK telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.
"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini (Senin), Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor; tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly, Senin, 30 Oktober 2023.