JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat selama kurang lebih satu jam.
Kepada media, Arief Hidayat menceritakan bahwa dirinya diminta untuk bersumpah dan berkata jujur selama pemeriksaan berlangsung.
BACA JUGA:Usai Anwar Usman, Giliran Arief Hidayat Diperiksa MKMK, 'Hakim Tidak Boleh Bohong, Harus Jujur!'
"Ya saya disumpah sehingga saya katakan bahwa harus jujur dan apa adanya. Itu saja, semua sudah saya ceritakanceritakan seperti yang disenting saya itu," ujar Arief Hidayat saat ditemui media di Gedung MK II, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2023.
Arief Hidayat juga mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat atas adanya dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
BACA JUGA:Momen Anwar Uswan Diperiksa MKMK Terkait Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Enggak, Enggak. Itu enggak menyangkut saya," kata Arief Hidayat.
Lebih lanjut, dia membeberkan isi pemeriksaan yang dijalankannya selama kurang lebih satu jam. Salah satunya soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
BACA JUGA:Denny Indrayana Minta MKMK Perintahkan Hakim MK Periksa Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
"Ya itu tadi berkaitan dengan bagaimana sampai putusan itu, gitu-gitu aja. Sudah saya sampaikan semuanya. Terbuka, enggak ada yang saya tutupi," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman sudah diperiksa terlebih dahulu oleh MKMK dengan durasi waktu yang sama dengan Arief Hidayat, yaitu selama kurang lebih satu jam.
Dia periksa karena banyaknya laporan dari masyarakat yang diterima oleh Hakim Anwar Usman.
Namun, Hakim Anwar Usman tidak mempermasalahkan laporan-laporan tersebut dan mewajarinya mengingat dirinya merupakan Ketua MK yang memang memiliki konsekuensi seperti itu.
“Ya, saya, kan, ketua (MK) kan,” ucap Anwar kepada awak media.