Momen Anwar Uswan Diperiksa MKMK Terkait Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Momen Anwar Uswan Diperiksa MKMK Terkait Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Ketua MK, Anwar Usman diperiksa MKMK -Dok/Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hakim Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan pantauan Disway.id, Hakim Anwar Usman tiba dilokasi pada pukul 16.00 WIB dan langsung diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

BACA JUGA:Denny Indrayana Sebut Putusan MK Soal Batasan Usia Minimal Capres-Cawapres sebagai Mega Skandal Mahkamah Keluarga

Dengan menggunakan pakaian kemeja lengan panjang bermotif batik warna coklat, Hakim Anwar Usman berjalan dari Gedung I MK menuju Gedung II MK. 

Dia juga menyempatkan dirinya untuk menjawab pertanyaan awak media terkait banyaknya laporan yang diterimanya. 

Namun, Hakim Anwar Usman tidak mempermasalahkan laporan-laporan tersebut dan mewajarinya mengingat dirinya merupakan Ketua MK yang memang memiliki konsekuensi seperti itu. 

“Ya, saya, kan, ketua (MK) kan,” ucap Anwar kepada awak media. 

Sebagai informasi, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.

BACA JUGA:Alex Tirta Bakal Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," kata Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023 lalu. 

"Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00; sidang untuk hakimnya malam hari," sambungnya. 

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. 

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads