Ketua MK Anwar Usman Jalanani Sidang Pemeriksaan MKMK Hari Ini, Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres
Ketua MK Anwar Usman akan menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 31 Oktober 2023-Screenshoot/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hari inisecara tertutup, Selasa 31 Oktober 2023.
Ketua MK Anwar Usman akan menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran etik dalam putusan syarat Capres-cawapres .
Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, sidang akan dilaksanakan tertutup dengan pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan
BACA JUGA:Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya
" Hari ini ada dua sidang terbuka untuk memeriksa terlapor, dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim," ujar Jimly Asshiddique di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Lebih lanjut Jimly Asshiddique mengatakan, waktu sidang terbuka staf ahlinya hakim terlapor akandi beri kesempatan juga untuk hadir.
Selain Ketua MK Anwar Usman yang akan diperiksa Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK juga akan memeriksa Denny Indrayana dan 16 guru besar sebagai pelapor.
" Hari ini sidang pemohon pertama Profesor Denny, karena substansinya sama dengan 16 guru besar itu, kami gabungkan sidangnya. Perkaranya tetap terpisah laporannya namun nomornya terpisah.,” kata Jimly Asshiddique.
16 guru besar pelapor yang dimaksud ialah Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, dan Herdiansyah Hamzah.
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
BACA JUGA:Kawal Sidang Omnibus Law, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Di Mahkamah Konstitusi
Selain mereka, ada nama Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.
MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: