Ketua MK Anwar Usman Jalanani Sidang Pemeriksaan MKMK Hari Ini, Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman Jalanani Sidang Pemeriksaan MKMK Hari Ini, Mengenai Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Putusan Syarat Capres-Cawapres

Ketua MK Anwar Usman akan menjalani sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 31 Oktober 2023-Screenshoot/YouTube-

MK menerima setidaknya sejumlah laporan perihal putusan tersebut dan sembilan hakim konstitusi menjadi terlapor.

" Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK kemudian membentuk MKMK sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

BACA JUGA:KPU Beri Tanggapan Positif Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Beberapa Hakim Mahkamah Konstitusi Dipolisikan, Dugaan Perubahan Substansi Uji Materi UU Nomor 7 2020

MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa.

" Termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," kata Enny.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

BACA JUGA:Datangi Mahkamah Konstitusi, PSI Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait Uji Materi UUD Pemilu

BACA JUGA:KPU Angkat Bicara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penetapan Dapil

Ketua MK Anwar Usman menyebut, mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Salah satu pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda atau Milenial yang banyak ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut Ketua MK tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: