Datangi Mahkamah Konstitusi, PSI Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait Uji Materi UUD Pemilu

Datangi Mahkamah Konstitusi, PSI Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait Uji Materi UUD Pemilu

PSI mengajukan dirinya sebagai pihak terkait UUD Pamilu-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan diri sebagai pihak terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 10 Januari 2023.

Adapun uji materi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. 

"Hari ini kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dari PSI dan beberapa anggota legislatif dari PSI. PSI sejak awal sudah menolak secara tegas sistem proporsional tertutup," ujar Francine Widjojo di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Januari 2023. 

BACA JUGA:Gugat KPU Ke PTUN, Partai Masyumi Minta KPU Cabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022

Dihadapan media, Francine Widjojo menyebutkan, jika uji materi tersebut dikabulkan, maka tidak akan sesuai dengan nilai-nilai dan visi dari PSI itu sendiri. 

Tidak hanya itu, jika uji materi dikabulkan, maka Pemilu tidak akan terpusat ke rakyat karena dalam posisi tersebut, rakyat tidak menjadi penentu, melainkan penentunya hanya kepada partai politik. 

"Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela,” kata Francine Widjojo. 

"Jika proporsional tertutup diterapkan, prinsip dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat akan berubah jadi dari parpol, oleh parpol, untuk parpol," lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, kedaulatan tertinggi di Indonesia sendiri, yaitu ada pada tangan rakyat. Oleh karena itu, rakyatlah yang seharusnya menjadi penentuan wakil rakyat. 

Sedangkan partai politik hanya sekadar merekrutmen atau menghasilkan para kader yang berkualitas dan berintegrasi. 

 “Jika dipilih rakyat, mereka yang menduduki jabatan publik memang benar adalah wujud aspirasi masyarakat khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritas. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan elite politik di dalam partai politiknya,” kata Francine Widjojo. 

BACA JUGA:Tegas! KPU Pastikan Netral Terkait Polemik Sistem Pemilihan Legislatif

Sebagai informasi, PSI hadir bersama para legislatif lainnya di Kantor MK untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu. 

Francine Widjojo mengaku, dirinya tidak mengetahui berapa proses permohonan tersebut berlangsung. Namun, pihaknya telah membawa hardcopy dan softcopy tentang undang-undang tersebut sebagai bukti yang disampaikan ke MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: