KPU Beri Tanggapan Positif Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan bagi eks terpidana yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024.
Bagi eks terpidana dibolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah jeda 5 tahun sejak bebas murni.
Tentunya putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi ini, mendapat respon positif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mewakili KPU, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menilai putusan yang dilakukan oleh MK sangat tepat karena agar tidak ada lagi perlakuan setara dengan mantan terpidana.
"Demikian (keputusan MK) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Prov/Kab/Kota," ujar Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Rabu, 1 Maret 2023.
"Berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," lanjutnya.
Di sisi lain, Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
Nantinya, kata Idham, KPU akan terlebih dahulu mendalami dan mengkajinya sebagaimana tidak lanjut atas beragam Putusan MK sebelumnya.
"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022," imbuhnya.
BACA JUGA:Mantan Napi Boleh Calonkan Diri Sebagai Kepala Daerah, KPU Ungkap Syaratnya
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi memperketat aturan bagi peserta pemilu yang merupakan mantan terpidana.
Aturan yang dibacakan langsung Majelis Hakim Konstitusi itu menyebutkan bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat jeda 5 tahun usai dari masa pembebasannya.
Adapun terpidana yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim Konstitusi yaitu mantan terpidana dengan kasus hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: