Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya

Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kini telah resmi dibentuk yang beranggotakan tiga orang dari berbagai unsur.-agus tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kini telah resmi dibentuk.

Ketetapannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. 

Majelis Kehormatan MK terdiri dari unsur perwakilan berbeda dan rencananya mereka akan dilantik pada, Selasa 24 Oktober 2023.

Ketentuan unsur keanggotaan tersebut  terdapat pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK/2023). 

BACA JUGA:Jadwal MotoGP Thailand 2023, Sprint Race Tetap Hari Sabtu

BACA JUGA:Buka Jakarta Fashion Week 2024, Mendag Zulkifli Hasan: Bangun Industri Fesyen Go Global, Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Bunyi dari regulasi tersebut adalah MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang hakim konstitusi, 1 (satu) orang tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang berlatar belakang bidang hukum. 

Nama-nama anggota MKMK tersebut adalah Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih dari unsur akademisi bidang hukum.

Ketiga nama tersebut akan diangkat sumpah pada pukul 14:00 WIB di Aupa Gedung II MK. 

Pelantiknya sendiri dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Adapun undangan prosesi tersebut adalah hakim konstitusi, pejabat kepaniteraan dan sekretariat jenderal MK.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Tampilkan Prototipe Truk Super Great di Japan Mobility Show 2023

BACA JUGA:Heboh! Selebgram Afifah Riyad Babak Belur Dihajar Mantan Pacar Suami, Muka Hancur Penuh Cakaran

Majelis Kehormatan MK lahir untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads