Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya

Secara Resmi Kini Mahkamah Konstitusi Miliki MKMK, Berikut Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kini telah resmi dibentuk yang beranggotakan tiga orang dari berbagai unsur.-agus tumoko-

Hal ini tertuang dalam amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

MKMK selanjutnya akan menangani laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam menunjang kinerja MKMK dibentuklah Sekretariat Jenderal MKMK.

BACA JUGA:Viral! Wanita Sedang Difoto di Atas Motor, Terpental Jauh Hingga Ditabrak Fortuner Ngebut di Puri Kembangan

BACA JUGA:9 Film Layar Lebar di Bioskop Tayang November 2023, Ada The Marvels 2

Tugasnya sendiri adalah memberi dukungan untuk kelancaran tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Ketua sekretariat MKMK diamanahkan kepada Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono. 

Pelantikan Sekretariat MKMK akan dilakukan setelah pelantikan MKMK di tempat yang sama. Adapun yang melantik adalah sekretariat MK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads