Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan

Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan

tiga orang yang masuk dalam MKMK dan diamanahkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu tiga puluh hari.-agus tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID - Selasa, 24 Oktober 2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah resmi dilantik. 

Selanjutnya tiga orang yang masuk dalam MKMK dan diamanahkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu tiga puluh hari.

Tiga orang anggota MKMK dilantik langsung oleh Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan dalam sambutannya menyampaikan jika tim yang ditunjuk harus bekerja secara independen.

"Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, saya sekali lagi memberikan dukungan agar majelis kehormatan dapat bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siap pun. Termasuk saya sebagai ketua MK maupun para hakim konstitusi," ucap Anwar. 

BACA JUGA:OJK Bekukan Sementara Program Pay Later Akulaku, Sudah Berjalan 3 Tahun

Dalam melaksanakan tugasnya MKMK dibantu oleh tim sekretariat. 

Anwar juga turut berpesan kepada nama-nama yang diamanahkan membantu MKMK menyelesaikan tugasnya.

Ketua MK yang juga ipar dari Presiden Jokowi berpesan agar tim sekretariat dapat bekerja secara profesional dan proporsional. 

"Ditekankan bahwa jangan pernah takut untuk mengatakan sesuatu yang benar, Qullil haqqa wa laukana murran 'sampaikan kebenaran meski pun itu pahit', tutur Anwar. 

BACA JUGA:Beredar Foto Luhut Binsar Pandjaitan Terbaring Jalani Perawatan, Pakai Alat Bantuan Pernafasan dan Banyak Selang

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, 53 Handphone Android Hingga iPhone Tidak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp, Simak Daftarnya!

Satu orang bagian dari MKMK adalah Prof. Jimly Asshiddiqie. Menyikapi hal ini Anwar menyampaikan selamat datang kembali kepada Jimly. 

Seraya diingatkan bahwa tugas konstitusi kembali memanggil dirinya untuk mengawal nilai-nilai konstitusi yang dulu ditanamnya. 

Jimly Asshiddiqie menyampaikan waktu yang diberikan kepada MKMK hanya tiga puluh hari, sementara laporan yang harus diselesaikan jumlahnya ada 10. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads