Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya

Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya

Andi Rahadian: Kami melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait preseden buruk di Putusan 90.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu 21 Februari 2024.

Adapun RMK sendiri dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor apakah laporan sebelumnya, tepatnya sebelum ada MKMK permanen, untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Salah satunya, yaitu Masyarakat yang tergabung dalam sahabat konstitusi, di mana mereka menperbarui laporannya terkait Hakim Konstitusi Saldi Isra yang tidak bisa menjaga kerahasian hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai preseden buruk di putusan 90.

"Kami melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait preseden buruk di Putusan 90, di mana beliau membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90," ujar perwakilan dari Sahabat konstitusi, Andi Rahardian.

BACA JUGA:Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang Terjerat Kasus Gratifikasi oleh KPK Berpulang

BACA JUGA:IIMS 2024: PergiKebulan Studio Pamerkan Mesin Sablon Diatas Motor Listrik

Tidak hanya itu, bahkan dia menilai, Saldi Isra memiliki interest politik yang mana menurut Andi Rahardian, seorang hakim tidak seharusnya terdistorsi dengan hal tersebut.

"Menurut kami seorang hakim MK itu tidak boleh terdistorsi oleh interes politik dan menurut kami hakim konstitusional Saldi Isra itu punya interes politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkannyalah ke MKMK," imbuhnya.

Tidak hanya Andi Rahardian, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak juga memperbarui laporannya terkait dua hal. 

Laporan pertamanya, yakni soal pernyataan mantan ketua MK Anwar Usman dalam konferensi pers pada bulan November 2023 lalu.

BACA JUGA:Ini 7 Tanda Batuk Pada Anak yang Perlu Diwaspadai Menurut IDAI, Jangan Disepelekan, Bun!

BACA JUGA:Bikin Bangga! Diplomat dan Duta Besar Ramai-Ramai Belajar Bahasa Indonesia

Dalam konferensi pers itu, dia mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui adanga upaya politisasi sehingga menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

Kepada media, Paman dari cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka itu mengatakan kalau dirinya sangat terluka dengan putusan tersebut dan merasa difitnah atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: