PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah

PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah

PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi sikap 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum yang dibacakan kemarin.

Apresiasi itu diberikan karena ketiga hakim konstitusi telah berani beda pendapat atau dissenting opinion' alias perbedaan pendapat dalam putusan sengketa Pilpres. 

BACA JUGA:PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024

BACA JUGA:Selain Anies, Cak Imin Juga Sambangi DPP PKS Hari Ini

"PKS mengapresiasi sikap 3 dari 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda, disenting opinion," kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Menurutnya, dengan adanya hakim yang berbeda pendapat maka gugatan yang diajukan oleh pemohon diakui kebenarannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam sejarah sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, baru kali ini ada disenting opinion dari para hakim.

BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini

BACA JUGA:Saldi Isra Ajukan Dissenting Opinion Beda Pendapat dengan Hakim MK, Bandingkan Pemilu Curang saat Zaman Orba

Ia mengatakan hal ini menjadi sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan. 

"Dalam sejarah sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, baru kali ini ada disenting opinion dari para hakim, sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:Gerindra Sebut Amicus Curae Tak Akan Masuk dalam Pertimbangan Hakim: Tidak Ada Dalam UU Pemilu dan MK

BACA JUGA:Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: