PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah

PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah

PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Usai adanya putusan tersebut, KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih pada 24 April mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads