PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah
PKS Apresiasi 3 Hakim yang Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pemilu: Ini Pertama Kali dalam Sejarah-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
Usai adanya putusan tersebut, KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih pada 24 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: