Patuhi Putusan MK, Dasco Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Patuhi Putusan MK, Dasco Tegaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan PP 51/2023 tentang pengupahan sudah tak berlaku lagi. --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan PP 51/2023 tentang pengupahan sudah tak berlaku lagi. 

Hal itu ditegaskan saat Presiden Partai Buruh Said Iqbal menemui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad untuk menanyakan terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, 6 November 2024.

Menanggapi hal ini, Dasco menegaskan jika pihaknya akan patuh terhadap putusan MK. 

BACA JUGA:Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK

Ia menegaskan jika peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.

"Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh, tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.

BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi

Ketua Harian Gerindra ini mengatakan untuk menyikapi keputusan MK mengenai upah dan hal lainnya, pemerintah dan DPR akan mengkaji ulang dan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) dengan seksama supaya elemen buruh ataupun pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

Dasco optimis bahwa pembahasan tersebut dapat terealisasi dalam waktu yang tak begitu lama. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru menyelesaikan permasalahan ini.

BACA JUGA:Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Ditetapkan Bulan November Ini, Pemerintah Segera Urus UMP

"Ya, kita optimis bahwa ini akan dapat terrealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Said Iqbal mengapresiasi dan berterima kasih kepada Dasco karena telah bergerak cepat menanggapi hal ini.

BACA JUGA:Said Iqbal Terimakasih ke Prabowo, PKPU Baru Sesuai Putusan MK Segera Disahkan

"Tentu ada yang harus cepat disikapi. Dan beliau sangat respon, Pak Sufmi Dasco, langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani pertemuan pemerintah dan Serikat-Serikat Buruh berkenaan dengan persoalan upah minimum," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads