Setelah Dilantik, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Gaspol Selesaikan Laporan Permasalahan
tiga orang yang masuk dalam MKMK dan diamanahkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu tiga puluh hari.-agus tumoko-
"Sebelum mulai MKMK akan merumuskan cara kerja dan jadwal. Sebelum melakukan pemanggilan pun akan ada waktu mempelajari peraturan baru MK yang digunakan." ungkap Jimly, Selasa (24/10/2023).
BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan Subang Kesurupan Saat Rekontrusi, Yosep Kamu Tega ke Saya
BACA JUGA:Putus dari Ahn Bo Hyun, Ini 5 Artis Cowok yang Pernah Digosipkan Pacaran dengan Jisoo BLACKPINK
Disampaikan oleh Jimly bahwa nantinya sidangnya penanganan beberapa aduan tersebut akan dilakukan secara terbuka. Mengingat laporan tersebut sudah menjadi informasi publik.
Nantinya setiap pelapor diberi kesempatan untuk datang memberi keterangan, catatannya harus didampingi ahli dan melalui proses pembuktian.
Jika diperlukan akan ada kesempatan para pelapor membawa bukti-bukti yang dilanggar.
Setelahnya akan dinilai pelanggarannya masuk kategori mana.
Kecuali untuk sidang terlapor, akan dilakukan secara tertutup.
Berbicara masalah pembuktian, Jimly sebut bahwa dalam peraturan MK ada dua yakni berdasarkan bukti dari pelapor dan temuan.
BACA JUGA:Bikin Syok! Jisoo BLACKPINK dan Ahn Bo Hyun Dikonfirmasi Putus Usai 2 Bulan Pacaran
Temuan yang didapat oleh tim pemeriksa termasuk dari media massa maupun kanal Youtube.
Dari 10 laporan yang masuk nanti akan dipilah dulu mana yang diselesaikan di awal, adapun ancaman sanksi yang sudah masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Jika sudah terbukti melanggar bisa saja masuk kategori berat, ringan atau sedang.
Sanksi paling ringan adalah diberi teguran. Adapun yang paling berat adalah diberhentikan dengan tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: