MKMK Panggil Pelapor Pelanggaran Etik Anwar Usman, Ada Apa Lagi?

MKMK Panggil Pelapor Pelanggaran Etik Anwar Usman, Ada Apa Lagi?

Nasional Corruption Watch soroti jelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim MK.-agus tumoko-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil para pelapor untuk diminta klarifikasi terkait pelanggaran etik hakim konstitusi, Anwar Usman.

Pemanggilan tersebut dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2024.

Hal tersebut juga dibenarkan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Pasang Kuda-Kuda Hadapi Gugatan Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di MK

Dia menjelaskan pemanggilan tersebut disesuaikan dengan hukum acara dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

"Bukan cuma untuk Pak AU (Anwar Usman). Ada juga yang lain. Sesuai dengan "hukum acara" dalam PMK No 1/2023 tentang MKMK," ujar I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Februari 2024.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam hukum acara tersebut, untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, pihaknya perlu melakukan rapat majelis kehormatan (RMK).

Bahkan melalui RMK ini, kata I Dewa Gede Palguna, pihaknya juga akan menentukan apakah laporan yang diterimanya itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada Pelapor utk menentukan apakah, menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," imbuhnya.

Adapun klarifikasi yang dimaksud oleh I Dewa Gede Palguna, yakni klarifikasi terkait status laporan para pelapor yang sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua MKMK secara permanen.

BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Minta Paman Gibran tak Ikutan, Jika MK Sidang Sengketa Pilpres

"Sebagai catatan, klarifikasi ini mohon dibedakan dengan klarifikasi yang kami lakukan beberapa waktu yang lalu itu ya, saya lupa tanggalnya. Klarifikasi yang lalu tidak terkait dengan "hukum acara" melainkan dengan status laporan yang dibuat oleh para Pelapor," jelas I Dewa Gede Palguna.

"Kami harus melakukan klarifikasi itu sebab laporan telah disampaikan sebelum kami, MKMK Permanen terbentuk sehingga secara formal kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya," tambahnya.

Tidak hanya itu, bahkan SK pengangkatan MKMK permanen, pihaknya diminta untuk menangani laporan yang akan terjadi nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: