Yusril Ihza Mahendra Pasang Kuda-Kuda Hadapi Gugatan Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di MK

Yusril Ihza Mahendra Pasang Kuda-Kuda Hadapi Gugatan Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di MK

Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra menjadi tim pembela Prabowo-Gibran.-Partai Bulan Bintang-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra tengah pasang kuda-kuda untuk membela  pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, telah ditunjuk sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran, jika kubu paslon lain melakukan gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari informasi berkembang, kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud akan melakukan gugatan ke MK agar membatalkan hasil Pilpres 2024.

BACA JUGA:Cerita Gus Miftah 4 Kali Bujuk Jokowi yang Sempat tak Setuju Gibran Jadi Cawapres

Paslon nomor urut 1 dan 3 tersebut berpotensi  mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif.

Mereka juga disebut akan meminta Pemilu 2024 diulang serta mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Yusril selaku Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak mempermasalahkan petitum dari kedua paslon ke MK.

Namun Yusril mengingatkan agar petitum yang diajukan ke MK tersebut harus disertai dengan bukti yang kuat.

"Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," ujarnya.

BACA JUGA:AHY Bakal Dilantik Jadi Menteri, Qodari: Sudah Pantes dari Segi Pengalaman, Tapi?

Yusril menegaskan pihaknya bakal menghadapi gugatan itu sebagai pihak terkait.

Nantinya, tim  akan menyanggah argumentasi kedua kubu paslon dan membantah gugatan ke MK.

"Mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK itu," ujar Yusril.

Selain bersiap menghadapi potensi gugatan di MK, Yusril bersama 14 advokat dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran, akan meladeni juga atas berbagai gugatan perdata dan tata usaha negara di Jakarta dan tempat-tempat lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads