Yusril Ihza Mahendra Pasang Kuda-Kuda Hadapi Gugatan Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di MK
Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Yusril Ihza Mahendra menjadi tim pembela Prabowo-Gibran.-Partai Bulan Bintang-
Tim Pembela Prabowo-Gibran sendiri terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela.
"Terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," ujar Yusril, melalui keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
Pihaknya, kata mantan Menteri Sekretaris Negara ini, mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," katanya.
Yusril juga menjelaskan, sengketa hasil Pilpres itu sejatinya adalah sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU.
Obyek sengketanya sendiri adalah keputusan KPU tentang perolehan suara masing-masing pasangan calon yang nanti akan dijadikan acuan MPR untuk melantik paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029.
BACA JUGA:Gus Miftah Bocorkan Jokowi dan Iriana Ternyata Sempat Tak Setuju Gibran Jadi Cawapres
"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, seandainya dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena mempunyai kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," jelas Yusril.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: