TPN Ganjar-Mahfud Minta Paman Gibran tak Ikutan, Jika MK Sidang Sengketa Pilpres
TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan sejumlah temuannya dalam Pilpres 2024.-Candra Aditya/Carep-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan menempuh semua jalur hukum terkait temuan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Pihaknya juga berencana akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terlebih dahulu melaporkan perkara kecurangan ke Bawaslu.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menambahkan, pihaknya akan melaporkan kasus kecurangan tersebut kepada pihak kepolisian dalam bentuk tindak pidana. Selanjutnya, ke MK terkait perkara sengketa Pilpres.
BACA JUGA:Update Real Count 11:30 WIB Data Masuk 64.62%: Prabowo 57.49%, Anies 24.6% dan Ganjar 17.9%
"Tapi dalam hal sengketa Pilpres saya kira pilihan kita ini adalah pilihan yang konstitusional dengan mengikuti dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi," ujar di Media Centre Ganjar-Mahfud di Jalan Cemara No.19, Menteng Jakarta Pusat, Jumat 16 Februari 2024.
Todung mengharapkan hal yang terbaik kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tetap menegakan sistem keadilan beserta fungsinya.
"Itu memang jalan yang akan kita tempuh. Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan yang bertanggung jawab," tegas Todung.
Terlepas dari semua masalah yang ada di MK, dia yakin MK akan memberikan jawaban yang lugas dan seimbang.
Oleh karenanya, TPN Ganjar-Mahfud meminta eks Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan Paman Gibran Rakabuming Raka, tidak mengikuti persidangan sengketa Pilpres.
"Saya kira Anwar Usman tidak punya hak untuk ikut menyelesaikan sengketa Pilpres, karena sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK). Karena nanti akan ada benturan kepentingan untuk ikut sebagai anggota majelis hakim," kata Pria Alumnus Sekolah Hukum Harvard itu.
Diketahui, Anwar Usman melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada 24 November 2023. Gugatan itu perihal dengan keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang dinilainya tidak sah.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan dikutip pada 15 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: