Amicus Constituere: Ketua MK Saat Ini Melanggar Hukum!

Amicus Constituere: Ketua MK Saat Ini Melanggar Hukum!

Amicus Constituere menggelar konferensi pers di Diskusi Kopi, Jalan Kawi No.18, Setia Budi, Jakarta Selatan. -Candra Aditya/Carep-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perkumpulan advokat mengatasi namakan Amicus Constituere menilai Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (SKMK) yang menetapkan Anwar Usman sebagai ketua MK belum dicabut ketika Suhartoyo dipilih sebagai ketua MK yang baru.

Dengan status demikian, sebut Amicus Constituere, maka posisi Ketua MK saat ini melanggar mekanisme hukum.

Koordinator Amicus Constituere Harjo Winoto mengungkapkan, SKMK penunjukan Suhartoyo sebagai ketua MK tersebut ditandatangani oleh Saldi Isra.

BACA JUGA:Wow! Ganjar Saat Respons Isu Paman Gibran Kembali Dilantik sebagai Ketua MK

Sedangkan posisi Saldo Isra dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MK atas nama Ketua MK.

Oleh karenanya, Amicus Constituere melihat hal itu semakin menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran.

"Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK terjadi tanpa melalui prosedur yang benar," ujar Harjo saat konferensi pers di Diskusi Kopi, Jalan Kawi No.18, Setia Budi, Jakarta Selatan. Jumat, 16 Februari 2024.

Dia menduga proses itu melanggar peraturan undang-undang MK dan PMK No.6/2023.

Pelanggaran itu di antaranya adalah tidak ada pengadilan pemilihan Ketua MK, diantara mereka tidak ada catatan rapat pleno, tidak terdapat kesepakatan musyawarah di antara mereka. 

BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta

Sementara itu, isi dari UU MK dan PMK No.6/2023 menyatakan: 1. Rapat Pemilihan ketua dan wakil ketua MK dihadiri paling sedikit 7 anggota hakim konstitusi, 2. Pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi, 3. Bila aklamasi gagal, berdasarkan suara terbanyak, pemungutan bebas dan rahasia, 4. Bila tidak ada seorangpun hakim yang memperoleh suara terbanyak, terdapat tiga putaran pemungutan suara, 5. Pemilihan dituangkan dalam berita acara rapat pleno, 6. Ditetapkan dengan Keputusan Mahkamah, ditandatangani Ketua Mahkamah.

Harjo menegaskan, pemberhentian Anwar Usman seharusnya ditempuh sesuai dengan prosedur. Seperti yang tertuang di PMK nomor 6/2023.

"Berhentikan Anwar Usman, terbitkan suratnya, buat mahkamah untuk pilih ketua baru. Siapapun nanti yang terpilih jadi nanti tidak cacat hukum," kata Harjo.

BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads