Menurutnya, hal ini biasa ketika dalam kasus penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis.
"Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan," tandas dia.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggeledahan rumah di Kertanegara ini digeledah polisi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemilik rumah tersebut adalah seseorang berinisial 'E'.
BACA JUGA:5 Titik Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Kembali Diberlakukan Hari Ini
Kemudian, melalui E rumah tersebut disewa oleh Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, dan diduga untuk ditempati Firli Bahuri.
"Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E dan yang menyewa rumah Kartanegara nomor 46 dari E adalah Alex Tirta," katanya kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.
Namun dirinya belum berkomentar banyak mengenai hal tersebut lantaran yang bersangkutan masih diperiksa.
"Nanti ya itu materi penyelidikan," ungkapnya.