JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai negara telah mulai mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza yang tengah menghadapi serangan dari Israel.
Sebagai salah satu negara yang mendukung perjuangan Palestina di Gaza, pemerintah juga berencana akan segera mengirimkan bantuannya.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah akan segra mengirimkan bantuan kemanusiaan sesuai dengen kebutuhan masyarakat Gaza.
BACA JUGA:Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
BACA JUGA:Kisah Semangka Jadi Simbol Dukungan Palestina di Media Sosial atas Invasi Israel
Menindak lanjuti arahan dari Jokowi, TNI menyiapkan 2 pesawat Hercules C-130 A-1327 dan A-1328 milik Angkatan Udara untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.
Laksda Julius Widjojono selaku Kepala Pusat Penerangan TNI mengunkapkan bahwa selain menyiapkan 2 pesawat Hercules dari Skadron Udara 31 dan 32, TNI juga menyiakan 2 pesawat Hercules cadangan untuk mendukung misi tersebut.
Adapun dua pesawat pendukung yang disiapkan anatara lain satu pesawat carter yakni Boeing 737 Garuda dari Polri juga akan dilibatkan dalam pengiriman bantuan untuk warga Palestina.
BACA JUGA:Angelina Jolie Geram, Gaza seperti Penjara Terbuka dan Nyaris jadi Kuburan Massal
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Hanya Berumur Sehari, Agus Pambagio: Buat Apa Adanya Aparat Penegak Hukum
"Sehingga total dukungan pesawat untuk mengangkut logistik bantuan kemanusiaan ke Palestina berjumlah tiga unit pesawat," ujarnya,
Menurut Laksda Julius, saat ini pihak Kementerian Luar Negeri RI sedang mengajukan nota diplomatik visa terkait over flight clearance, landing permit, ground handling, dan lain-lain.
Sedangkan Kementerian Pertahanan RI membantu pembiayaan pengiriman bantuan.
Laksda Julius juga mengungkapkan bahwa nantinya Presiden Jokowi sendiri yang akan akan melepas pengiriman bantuan kemanusiaan untuk Palestina ini pada Sabtu 4 November pada pukul pukul 08.30 WIB di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Tilang Uji Emisi Dihapuskan, Dirlantas: Masyarakat yang Telah Ditilang Tetap Kena Sanksi