Disebutkan, Artam bahwa pelaku yang mengontrak rumah itu pasangan suamim istri dan rencananya digunakan untuk usaha salon kecantikan, tapi ternyata dijadikan tempat aborsi ilegal
Sementara itu salah satu petugas kemanan setempat bernama Agus (58) menuturkan bahwa rumah tersebut di sewa pelaku sebesar Rp 130 juta per tahun.
“ Sekarang sudah masuk dua tahun mereka mengontraknya,” ujar Agus.
Hingga berita ditulis jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor, dan RS Polri Kramat Jati masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut pada rumah tersebut.
BACA JUGA:9 Orang Tersangka Aborsi di Kemayoran, Seorang Pelakunya Residivis Kasus Serupa
BACA JUGA:Pelaku Baru Kasus Klinik Aborsi Diungkap, Kekasih Pasien dan Pembantu
Rentetan Kasus Aborsi di Wilayah Jakarta
Klinik Aborsi Berkedok Kantor Pengacara di Cikini (2016)
Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal berkedok kantor pengacara di Jalan Cimandri, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat19 Februari 2016.
Klinik tersebut sudah beroperasi sekitar lima tahun dan pembuangan janin dilakukan melalui lubang toilet yang ada di ruang operasi klinik.
Aborsi terhadap janin rata-rata berusia tiga bulan dengan biaya antara Rp 2,5 juta dan Rp 3 juta.
Klinik tersebut menggunakan tenaga dokter gadungan, bahkan salah satu orang yang mengaku sebagai dokter ternyata hanya tamatan SMP.
Klinik Aborsi di Senen (2016)
BACA JUGA:Polisi Dalami Peran 9 Tersangka Kasus Aborsi
BACA JUGA:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Aborsi
Sebuah klinik ilegal di Jalan Kramat VII, Senen, Jakarta Pusat, digerebek petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Kamis 19 Mei 2016.