Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Aborsi

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Aborsi

Pihak polisi terjun periksa Pasar Tanah Abang Blok G yang diduga menjadi sarang preman hingga tempat mengkonsumsi narkoba. -Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dua tersangka kembali ditetapkan dalam kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan saat ini total ada sembilan orang tersangka diamankan pihaknya.

"Sudah (tersangka, red), sudah bertambah lagi (tersangka,) jadi sembilan," katanya kepada awak media, Jumat 30 Juni 2023.

BACA JUGA:9 Tersangka Rumah Aborsi Kemayoran Ditetapkan Kepolisian

Disebutkannya, keduanya adalah kekasih salah satu pasien berinisial MK dan pembantu rumah tangga berinisial SW di rumah kontrakan tersebut.

"Kekasih dari salah satu pasien dan yang satu lagi pembantu rumah tangga," sebutnya.

Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Polisi mengungkap tempat praktek aborsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari warga sekitar, terdapat penghuni baru yang mencurigakan di lokasi.

BACA JUGA:Puluhan Wanita Jalani Aborsi di Kemayoran, Kepolisian: Baru Praktek 1 Bulan

"Hari ini kita mendatangi TKP dugaan terjadinya praktik klinik aborsi dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," katanya kepada awak media, Rabu 28 Juni 2023.

"Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam,"  lanjutnya.

BACA JUGA:Rumah Tempat Aborsi di Jakpus Digerebek Kepolisian, Pasien Ikut Diamankan

Kemudian, pihaknya mengamankan dua eksekutor aborsi di klinik tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: