Vadel Kian Terpojok, Nikita Mirzani Minta Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan Besok

Vadel Kian Terpojok, Nikita Mirzani Minta Polisi Periksa 2 Saksi Tambahan Besok

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Jakarta Selatan terus menginvestigasi kasus yang melibatkan Nikita Mirzani (NM) dalam laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) terkait kasus aborsi yang melibatkan putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM).

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, untuk memperkuat bukti, pihaknya akan memanggil dua orang saksi tambahan.

"Kami ingin menyampaikan, untuk memperkuat bukti dari pelaporan saudari NM yang merupakan orang tua dari saudari LM terhadap saudara VAB," ujarnya kepada wartawan, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Hal Luar Biasa dari Hasil Visum Lolly, Kuasa Hukum: Bukti Sudah Sesuai Laporan

BACA JUGA:Lolly Kembali Jalani Visum Buntut Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh

Nurma menjelaskan jadwal pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus anak Nikita Mirzani akan dilakukan besok, Kamis, 3 Oktober 2024.

"Pihak penyidik akan memeriksa dua saksi tambahan pada Kamis 3 Oktober 2024," katanya.

Siapa Saksi Tambahan Itu?

Nurma menuturkan, dua saksi tambahan yang akan diperiksa adalah pengelola apartemen tempat Lolly tinggal.

Diketahui Lolly rupanya memiliki dua unit kamar apartemen berbeda. Polisi akan menggali bukti baru dalam kasus ini.

"Dua orang ini merupakan pengelola apartemen yang berasal dari dua apartemen," tambahnya.

Nurma juga menekankan bahwa pemeriksaan CCTV di apartemen akan dilakukan jika diperlukan.

"Kalau pun diperlukan maka hal itu akan diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti atas pelaporan saudari NM," tegasnya.

BACA JUGA:Vadel Badjideh Gak Enak Badan saat Mau Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani: Ada yang Lihat Lagi Dugem

BACA JUGA:Vadel Badjideh Minta Tunda Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Tidak Usah Cari Alasan!

Vadel Badjideh Sakit?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads