9 Tersangka Rumah Aborsi Kemayoran Ditetapkan Kepolisian
Dua tersangka utama klinik aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, disebut cuma hanya lima sampai sepuluh menit untuk melakukan aksinya-freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan pengerebekan, 9 tersangka rumah aborsi Kemayoran ditetapkan kepolisian.
Penetapan 9 tersangka rumah aborsi Kemayoran tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Menurut Kombes Pol Komarudin saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
BACA JUGA:Seruan Jeffrey Bomanak Dapat Penolakan Dari Masyarakat Papua: 1 Juli Bukan HUT OPM!
BACA JUGA:Jelang Eksekusi Pilot Susi Air 1 Juli, OPM Minta Papua Nugini Sebagai Perantara Negosiasi
“Saat ini tersangkanya sudah bertambah menjadi 9 orang,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Sebelumnya dari rumah aborsi di Kemayoran diamankan 7 orang, di mana 4 orang merupakan pasien dan tiga orang lainnya yang bekerja di rumah tersebut sebagai penggugur janin dan sopir antar jemput.
Sementara dua orang lain yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni merupakan kekasih dari salah satu pasien berinisial MK dan lainnya yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut berinisial SW.
BACA JUGA:Transfer Sesama BCA Kena Biaya Rp 6.500, BI Fast Manjadi Gratis
BACA JUGA:Alasan Google Akan Blokir Berita Kanada di Negara Tersebut, Susul Putusan Facebook
“Kekasih dari salah satu pasien. Dan satu lagi ada pembantu rumah tangga di rumah itu,” ucapnya.
Terkini seluruh tersangka dikenakan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Puluhan wanita jalanai aborsi di rumah aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat ini hanya dalam waktu satu bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Pol Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: